- Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau,
- Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
- Kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor
- Mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan (F-2.42)