- Mengisi formulir permohonan (F-2.12)
- Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agama/pendeta/pemuka penghayat kepercayaan
- Foto copy KK/KTP suami isteri
- Pas foto 4×6 3 lembar (suami dan istri)
- Izin komandan bagi TNI/POLRI
- Foto copy Akta Kelahiran/ijazah suami isteri
- Paspor bagi suami atau isteri orang asing
- Surat pernyataan belum pernah melakukan perkawinan secara sah menurut undang-undang dari suami dan isteri diketahui orang tua