Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Surat Kepterangan Pindah/Datang
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil, yang terdiri atas kutipan akta :
- kelahiran;
- kematian;
- perkawinan;
- perceraian;
- pengakuan anak; dan
- pengesahan anak.